JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo menegaskan, bahwa pihaknya tak melarang gelaran ajang balap mobil listrik atau Formula E 2024 yang rencanya tidak lagi memakai sirukit Ancol.
Asalkan tidak memakai Anggaran Pendapatn Belanja Daerah (APBD) DKI.
"Iyah silahkan saja Formula E digelar asal tidak menggunakan APBD DKI Jakarta," tegas politisi muda asal PDI Perjuangan dalam keterangan yang diterima Poskota.co.id, Kamis (16/3/2023).
Dwi Rio mengatakan bahwa fraksinya telah memberi catatan terkait pelaksanaan Formula E tahun lalu. Sebab menurutnya pelaksanaan dilakukan dengan menggunakan APBD.
"Tahun lalu Fraksi PDI Perjuangan memberikan catatan Kritis yang Berujung Interpelasi karena penggunaan APBD hingga 560 M," ucap Dwi Rio yang juga Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta inu.
Diketahui, pelaksanaan Formula E 2024 ini digandang-gandang akan dilakukan di street circuit dalam kota.
Oleh karena itu, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini mengingatkan agar gelaran event internasional itu agar tidak merusak cagar budaya dan situs sejarah yang ada di Jakarta.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) yang juga Ketua Steering Committee Bambang Soesatyo atau yang akrab disapa Bamsoet menegaskan, bahwa gelaran ajang balap mobil listrik atau Formula E 2024 tidak akan di gelar di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC), Ancol, Jakarta Utara.
Hal tersebut disampaikan Bamsoet usai melakukan pertemuan bersama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dan Chief Championship Officer Formula E Alberto Longo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).
"Formula E tidak lagi menggunakan sirkuit di Ancol, melainkan akan mengunakan street sirkuit dalam kota," kata Bamsoet di Balai Kota DKI Jakarta.
Namun begitu, Bamsoet belum mau biacara lebih detail dimana letak persisnya sirkuit untuk ajang balap mobil international tersebut.