ADVERTISEMENT

Dinilai Rugikan UMKM, Bisnis Thrifting Bakal Ditindak Polri

Kamis, 16 Maret 2023 09:40 WIB

Share
Ilustrasi bisnis thrifting (foto: pixabay)
Ilustrasi bisnis thrifting (foto: pixabay)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Perdagangan pakaian bekas atau yang dikenal sebagai bisnis thrifting dinilai merugikan pasar usaha mikro kecil menengah (UMKM). 

Oleh karenanya, kini keberadaan bisnis thrifting bakal ditindak Polri sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan pada Rabu (15/3) bahwa keberadaan bisnis thrifting ini memukul pasar produk UMKM dalam negeri.

Bisnis Thrifting Rugikan UMKM

Teten Masduki mengatakan bahwa produk pakaian bekas impor yang masuk ke pasar Indonesia sesungguhnya merupakan produk ilegal. Hal ini menurutnya memberikan dampak negatif pada UMKM di dalam negeri.

“Thrifting itu produk pakaian bekas dari luar, yang banyak produk ilegal. Ini memukul pasar dari produk UMKM,” kata Teten di Kota Malang, dikutip dari Antara pada Kamis (16/3).

 

Teten mengatakan pihaknya akan bebeicara dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan agar produk thrifting tersebut tak lagi masuk ke pasar dalam negeri.

Adapun laragan impor pakaian bekas tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/2022.

Menurut Teten, banyaknya produk pakaian bekas impor yang dijual lewat bisnis thrifting berdampak pada produsen pakaian dalam negeri, termasuk UMKM.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT