JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Perdagangan pakaian bekas atau yang dikenal sebagai bisnis thrifting dinilai merugikan pasar usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Oleh karenanya, kini keberadaan bisnis thrifting bakal ditindak Polri sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan pada Rabu (15/3) bahwa keberadaan bisnis thrifting ini memukul pasar produk UMKM dalam negeri.
Bisnis Thrifting Rugikan UMKM
Teten Masduki mengatakan bahwa produk pakaian bekas impor yang masuk ke pasar Indonesia sesungguhnya merupakan produk ilegal. Hal ini menurutnya memberikan dampak negatif pada UMKM di dalam negeri.
“Thrifting itu produk pakaian bekas dari luar, yang banyak produk ilegal. Ini memukul pasar dari produk UMKM,” kata Teten di Kota Malang, dikutip dari Antara pada Kamis (16/3).
Teten mengatakan pihaknya akan bebeicara dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan agar produk thrifting tersebut tak lagi masuk ke pasar dalam negeri.
Adapun laragan impor pakaian bekas tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/2022.
Menurut Teten, banyaknya produk pakaian bekas impor yang dijual lewat bisnis thrifting berdampak pada produsen pakaian dalam negeri, termasuk UMKM.
Meski demikian, Teten mengakui bahwa pelaku bisnis thrifting memang pelaku UMKM. Namun ia meyakini bahwa pelaku UMKM tersebut bisa menjual pakaian produksi UMKM lainnya saat tidak ada lagi pakaian bekas impor.
Ia juga khawatir produk pakaian bekas impor akan mengancam produsen pakaian dalam negeri. Bisnis thrifting ini juga menurut Teten tak sejalan dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).
“Yang bahaya itu, kalau produsen (pakaian dalam negeri) mati. Ini akan segera dikoordinasikan dengan beberapa kementerian, karena ini juga tidak sejalan dengan Gernas BBI,” kata MenkopUKM.
Bisnis Thrifting Bakal Ditindak Polri
Sebelumnya Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan pada Selasa (14/3) terkait penindakan bisnis thrifting.
“Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, tentunya terkait penindakan praktik bisnis pakaian bekas impor atau thrifting,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri.
Ahmad Ramadhan mengatakan upaya penindakan bisnis thrifting tersebut akan menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menyebutkan pihaknya siap bekerja sama dengan Kemendag serta Bea Cukai, dan telah melakukan koordinasi pada instansi terkait.
Ini merupakan respons Polri terhadap isu bisnis thriftinf yang sempat ramai dibicarakan masyarakat, khususnya kalangan UMKM.
Terkait perdagangan pakaian bekas import juga pernah disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bahwa praktik tersebut dilarang.
Di sisi lain, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan bisnis thrifting dibolehkan, asal sesuai dengan koridor hukum. Maksudnya barang-barang bekas yang dijual berasal dari dalam negeri dan bukan impor.
Sementara MenkopUKM telah mengusulkan larangan untuk bisnis thrifting karena dinilai merusak dan merugikan UMKM lokal. (*)