Tak lama, dirinya langsung mendapatkan surat pemecatan dari sekolah tempatnya bekerja di hari yang sama saat dia menulis komentar. Beberapa jam setelah menulis komentar, dia langsung ditelepon pihak sekolah dan langsung dikirimi surat pemecatan.
Setidaknya ada tiga pertimbangan mengapa dirinya dipecat. Pertama karena dianggap melanggar kode etik melanggar tata tertib Yayasan dan undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Dalam surat tersebut menerangkan per 14 Maret 2023 SMK Telkom Sekar Kemuning Kota Cirebon mengakhiri kerjasama yang bersangkutan sebagai guru tidak tetap dan tutor eksekutor konten kreator.
Terkait pemecatan tersebut, Gubernur Ridwan Kamil mengaku sudah menelpon sekolah tempat Muhammad Sabil Fadilah bekerja dan meminta sekolah tidak memecat dirinya. Disdik Jabar juga menegaskan bahwa tidak ada permintaan pemecatan.