Tak hanya itu saja, pihak Rizal juga mempertanyakan soal laporan KDRT Sarah.
Jika ternyata tak pernah ada kekerasan sebagaimana yang dilaporkan maka hal itu menjadi sebuah tindak pidana.
"Nah, itu yang nanti akan diproses sidik tapi yang pasti, semua yang dilakukan peristiwa hukum yang dimaksud bagi klien kami adalah perbuatan yang tidak benar yang tidak pernah ada yang tidak pernah terjadi sehingga menyerang kehormatan dia," pungkas Denny. (mia)