ADVERTISEMENT

Pelajar SMK Tewas Dibacok di Bogor, Pelaku Utama Residivis Jambret

Selasa, 14 Maret 2023 17:05 WIB

Share
Foto: Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menggelar jumpa pers pelajar SMK Tewas dibacok. (Poskota/Panca Aji)
Foto: Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menggelar jumpa pers pelajar SMK Tewas dibacok. (Poskota/Panca Aji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Pelaku utama pembacokan pelajar SMK tewas di simpang Pomad, Jalan Raya Jakarta-Bogor, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat, rupanya merupakan seorang residivis kasus penjambretan.

Pelaku utama pelajar SMK Tewas dibacok tersebut berinisial ASR (17), yang hingga saat ini masih menjadi buronan Polresta Bogor Kota. Sejauh ini, Polresta Bogor Kota telah menangkap dua dari tiga pelaku yang terlibat dan satu orang yang menyembunyikan ke dua orang tersebut.

Pelajar SMK Tewas Dibacok Arya Saputra (16) siswa kelas X salah satu Sekolah Menengah Kejuruan di Kota Bogor tewas karena mengalami luka serius akibat sabetan pedang dari pelaku ASR.

“Dua orang yang berhasil ditangkap yakni MA (17). Dia berperan sebagai pemilik senjata tajam jenis gobang dan pemilik kendaraan roda dua Honda PCX F 5946 FFV berwana putih. Satu orang lainnya, SA (18) berperan membuang barang bukti gobang yang digunakan menyabet korban," ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Selasa (14/3/2023).

Bismo menjelaskan Pelaku pelajar SMK tewas dibacok MA ditangkap dalam persembunyiannya di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Sementara SA ditangkap di wilayah Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.

"Untuk pelaku utama, ASR ini masih kita lakukan pengejaran. Kami juga sudah datangi keluarga, dan keluarganya itu kooperatif. Mereka menyayangkan, sudah (kasus) jambret kok kayak gini. Jadi pelaku utama ini residivi kasus penjambretan. Ini info sementara," kata Bismo.

Para pelaku pelajar SMK Tewas dibacok kini dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Panca)
 

ADVERTISEMENT

Reporter: Panca Aji
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT