JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof I Nyoman Gde Antara tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) seleksi penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2018 - 2022.
Penetapan itu, disebutkan berdasarkan alat bukti baru yang didapati penyidik hingga akhirnya ditetapkan 1 orang tersangka baru yakni Prof INGA.
"Menetapan tersangka terhadap Prof INGA pada 8 Maret 2023 sebagaimana alat bukti baru yang didapat penyidik," terang Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Sabana Putra sebagaimana dikutip, Selasa(14/3/2023).
Menurutnya, Rektor Universitas Udayana tersebut merupakan tersangka keempat dimana Kejati Bali lebih dulu menetapkan 3 pejabat Unud, yakni IKB, IMY dan NPS.
Dalam kasus ini, Antara disangkakan pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.2 Tahun 2001.
Tak hanya itu, tersangka juga dinilai telah merugikan negara hingga 443 miliar. Jumlah uang yang cukup besar tersebut, didapat Kejati Bali dari hasil audit selama penyidikan berlangsung.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Bali Agus Eko Purnomo menyebutkan penyidik menemukan modus dari perbuatan tersangka adalah dengan memungut uang pangkal penerimaan mahasiswa baru tanpa memiliki dasar.
Hal itu, sambungnya dilakukan IGNA saat menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2018-2022.
"Ini memang terbilang unik kasusnya ya. Seolah-olah resmi, tetapi tak ada aturan. Kami temukan beberapa peraturan yang tidak dibuat oleh yang bersangkutan. Ada peraturan-peraturan yang seharusnya ada dan dibuat untuk dipedomani, ternyata enggak dibuat," katanya.
Sebelumnya, pada Senin (13/3/2023) Kejati Bali melakukan pemeriksaan terhadap I Nyoman Gde Antara selama sembilan jam. Ia sendiri menghadiri panggilan penyidik pada pukul 09.00 WITA dan keluar pukul 16:00 WITA.
Meski demikian, Kejati Bali tidak langsung melakukan penahanan terhadap Antara.