Edwar menjelaskan, Satnarkoba Polres Purwakarta juga menangkap satu pelaku pengedar narkoba lainnya yang berinisial I (26).
"Tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 15 tahun," pungkasnya. (mia)