Menurut dia, lahan yang luas sekitar 1 hektar itu harus bersih dari bangunan liar.
Sejauh ini sudah dua kali kejadian kebakaran di lokasi bangunan bedeng-bedeng liar di kawasan Petojo Selatan. Kejadian kebakaran pertama terjadi sekitar tahun 2018 dan baru-baru ini tahun 2023.
Sebagai informasi, jika dirunut tanah tersebut dalam surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92/KMK.06/2018 tentang penetapan status eks Pertamina sebagai barang milik negara.(Aldi)