Ngeri, Band Radja Diancam Dibunuh Usai Konser di Malaysia

Senin 13 Mar 2023, 18:17 WIB
Band Radja. (ist)

Band Radja. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.IDBand Radja mengaku mendapatkan tindak kekerasan dan ancaman pembunuhan usai manggung di Malaysia.

Bahkan mereka disana mengatakan telah disekap dalam satu ruangan.

Ian Kasela dan para personel lainnya saat ini sudah berada di Indonesia.

Ditemui di Bandara Soekarno Hatta akhir pekan lalu, mereka juga mengatakan sempat disekap di dalam sebuah ruangan.

"Kita disekap di satu ruangan, terkunci dengan beberapa bodyguard," kata Moldy, salah satu personel Band Radja.

"Kita ditekan, tidak bisa berbuat apa-apa. Dalam ruang yang sempit, diisi bodyguard, dia (yang mengaku perwakilan dari panita acara) dua orang, memperlakukan kami dengan sangat tidak terhormat," sambung Ian dan Moldy.

Selain itu Ian Kasela mengatakan mereka mendapati cacian dan makian.

Mereka semakin khawatir setelah ada ancaman pembunuhan.

"Ada hal yang membuat kami sangat kecewa karena bukan terima kasih yang kami dapatkan setelah acara sukses, setelah mereka terhibur, setelah kami berikan penampilan yang terbaik," kata Ian Kasela, vokalis Band Radja.

"Tapi malah cacian dan makian. Bahkan sampai ancaman membunuh terhadap kami jika Radja datang lagi di Kuala Lumpur, ada di Malaysia, mati," sambungnya.

Band Radja sebenarnya ada jadwal kembali manggung di Malaysia setelah Ramadhan.

Ian Kasela membeberkan mereka juga diancam untuk rencana tersebut.

"Dia mengancam lagi, 'Saya dengar Radja akan melakukan pertunjukan di Johor, Malaysia. Kamu akan mati!' Kami kecewa dengan penyelenggara dan ancaman kematian ini adalah hal yang serius meskipun kami telah memberikan komitmen terbaik kami," katanya Ian Kasela.

Peristiwa pengancaman itu terjadi setelah Band Radja manggung di Johor Bahru, Malaysia.

Saat itu semua personel Radja baru saja melayani sesi foto atau meet and greet dengan penggemar selepas manggung.

Sampai akhirnya mereka mendapat kabar akan ada perwakilan dari kedutaan dan menteri yang juga mau berfoto dengan mereka.

Namun, tiba-tiba datang 15 orang dan dua di antaranya mengaku sebagai perwakilan dari acara tersebut.

Mereka datang marah-marah dan mengeluarkan kata-kata kasar hingga ancaman pembunuhan.

Ian Kasela dan personel lainnya mengira awalnya itu adalah prank.

"Kami nggak tahu apa-apa dan mencoba mengerti. Awalnya kami pikir itu 'prank' karena konser ini sukses. Kami masih merasa senang saat itu. Itu karena tidak ada satu insiden pun terjadi selama konser atau fans kecewa dengan penampilan kami," ceritanya.

"Mereka bertindak agresif, menendang meja, mulai mendorong kami dan melontarkan kata-kata kasar serta mengancam akan membunuh kami. Kami tidak bisa berbuat apa-apa karena kami tahu mereka banyak," ungkap Ian Kasela.

Ian Kasela cs mengaku tidak tahu apa masalah yang memicu adanya tindakan itu.

Selama manggung di Johor Bahru pada Sabtu (11/3) dikatakan Ian semua berjalan lancar.

"Kami tidak mengerti apa masalahnya. Mereka hanya mengatakan kami tidak menghargai mereka yang mengundang kami. Dia mengatakan kami menolak untuk melakukan sesi foto dan bertemu penggemar. Kami kaget karena sebelumnya kami berfoto dengan banyak sekali orang, itu siapa? Walaupun lelah, kami tetap mengikuti keinginan panitia," beber Ian Kasela.

Polisi Bergerak Cepat

Polisi Johor Bahru, Malaysia, bergerak cepat mengusut kasus ini.

Polisi akhirnya menangkap dua orang untuk membantu penyelidikan ancaman pembunuhan terhadap grup band Radja, Minggu (12/3/2023).

Kepala Polisi Johor, Datuk Kamarul Zaman Mamat mengatakan pria warga lokal berusia 37 tahun dan pria asing berusia 48 tahun itu ditangkap sekitar pukul 15.30 waktu setempat.

"Keduanya ditangkap tim kepolisian di kompleks JBS IPD pada pukul 15.30 WIB," ujarnya.

"Tersangka adalah pria lokal berusia 37 tahun dan pria asing berusia 48 tahun lainnya," katanya.

Datuk Kamarul Zaman Mamat juga mengatakan kedua pria itu ditangkap setelah menyerahkan diri di Markas Polisi Distrik (IPD) Johor Bahru Selatan (JBS).

Menurutnya, kasus tersebut diusut sesuai Pasal 506 KUHP dan Pasal 14 Undang-Undang Pelanggaran Ringan 1955.

"Penyidikan dilakukan berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Pelanggaran Ringan 1955 dan Pasal 506 KUHP yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda atau keduanya, jika terbukti bersalah," ujarnya.

"Polisi Johor menyarankan masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait insiden tersebut karena penyelidikan masih berlangsung," pungkasnya. (mia)

Berita Terkait

News Update