"Kami tidak mengerti apa masalahnya. Mereka hanya mengatakan kami tidak menghargai mereka yang mengundang kami. Dia mengatakan kami menolak untuk melakukan sesi foto dan bertemu penggemar. Kami kaget karena sebelumnya kami berfoto dengan banyak sekali orang, itu siapa? Walaupun lelah, kami tetap mengikuti keinginan panitia," beber Ian Kasela.
Polisi Bergerak Cepat
Polisi Johor Bahru, Malaysia, bergerak cepat mengusut kasus ini.
Polisi akhirnya menangkap dua orang untuk membantu penyelidikan ancaman pembunuhan terhadap grup band Radja, Minggu (12/3/2023).
Kepala Polisi Johor, Datuk Kamarul Zaman Mamat mengatakan pria warga lokal berusia 37 tahun dan pria asing berusia 48 tahun itu ditangkap sekitar pukul 15.30 waktu setempat.
"Keduanya ditangkap tim kepolisian di kompleks JBS IPD pada pukul 15.30 WIB," ujarnya.
"Tersangka adalah pria lokal berusia 37 tahun dan pria asing berusia 48 tahun lainnya," katanya.
Datuk Kamarul Zaman Mamat juga mengatakan kedua pria itu ditangkap setelah menyerahkan diri di Markas Polisi Distrik (IPD) Johor Bahru Selatan (JBS).
Menurutnya, kasus tersebut diusut sesuai Pasal 506 KUHP dan Pasal 14 Undang-Undang Pelanggaran Ringan 1955.
"Penyidikan dilakukan berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Pelanggaran Ringan 1955 dan Pasal 506 KUHP yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda atau keduanya, jika terbukti bersalah," ujarnya.
"Polisi Johor menyarankan masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait insiden tersebut karena penyelidikan masih berlangsung," pungkasnya. (mia)