Alamat e-KTP Sudah Pindah, Apakah SIM Harus Ikut Dimutasi? Ini Penjelasannya

Senin 13 Mar 2023, 11:28 WIB
Praktik uji SIM di Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat. (Foto: Pandi)

Praktik uji SIM di Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat. (Foto: Pandi)

"Tunggu mendekati masa berlaku SIM habis, baru perpanjangan SIM menggunakan data KTP baru. Bisa dilakukan secara online atau dibantu di Satpas SIM terdekat," terangnya.

Namun demikian, Aiptu Asep mengingatkan masyarakat kalau bisa memperpanjang SIM jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

"Kalau sudah lewat dua minggu setelah masa berlaku SIM habis, maka secara otomatis SIM sudah tak berlaku. Maka harus membuat SIM baru," ujarnya.

Ketika ditanya, apakah mutasi SIM juga wajib dilakukan ketika masa berlaku SIM mau habis, Aiptu Asep Kurniawan  memberikan penjelasan bahwa SIM tidak perlu dimutasikan.

"Karena SIM yang dikeluarkan oleh Polri dari Polda manapun berlaku untuk seluruh Indonesia. SIM hanya  bukti kompetensi bagi pemiliknya sebagai keabsahan mengemudi. Karena bisa dilakukan secara online,  tidak perlu sulit-sulit untuk melakukan mutasi. Karena sudah otomatis mengikuti data baru e-KTP," kata Asep.

Jadi, tegasnya, tidak perlu melakukan mutasi untuk perpanjangan SIM. Cukup melalui online atau dibantu petugas Satpas SIM terdekat.

Asep mengungkapkan, untuk perpanjangan masa berlaku SIM  secara online caranya pun mudah.

Berikut cara perpanjang masa berlaku SIM secara online.

1. Download aplikasi "Digital Korlantas Polri".  Lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.

2. Klik menu layanan SIM (SINAR). Kemudian  pilih menu perpanjangan SIM.

 Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan serta lakukan pembayaran perpanjangannya.

3. Selanjutnya, petugas Satpas akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Termasuk foto. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar. 

Berita Terkait

News Update