ADVERTISEMENT

Jualan Tembakau Gorila, Pelajar SMK Dicokok Polres Serang

Minggu, 12 Maret 2023 09:00 WIB

Share
Foto : Tersangka SA saat menjalani pemeriksaan di ruang Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang. (Poskota/Haryono)
Foto : Tersangka SA saat menjalani pemeriksaan di ruang Unit 1 Satresnarkoba Polres Serang. (Poskota/Haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang siswa pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Serang berinisial SA (18), dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang lantaran mengedarkan narkoba jenis tembakau gorilla.

Tersangka yang duduk di bangku kelas XII ini ditangkap karena menjadi pengedar tembakau sintetis atau gorila. Selain SA, petugas juga mengamankan MU (19) yang merupakan kaki tangan SA yang berperan sebagai kurir.

Dari kedua tersangka ini diamankan barang bukti 58 paket sedang dan paket kecil tembakau gorila. Turut diamankan 2 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi serta 1 unit timbangan digital.

Kasat Reserse Narkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu menjelaskan kedua tersangka ditangkap di rumah kontrakannya Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada Kamis (10/3/2023) malam.

"Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka sedang mempersiapkan pengiriman paket tembakau kepada pemesan," ungkap Kasatresnarkoba kepada Poskota.co.id, Minggu (12/3/2023).

Michael mengatakan tersangka SA dan MU ditangkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat. Warga mencurigai jika kedua remaja berprofesi menjual narkoba.

"Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Aipda M Marsiska langsung bergerak melakukan pendalaman informasi," terang Michael.

Kamis sekitar pukul 23.00 WIB, petugas melakukan penggerebegan di rumah kontrakan yang dihuni kedua tersangka. Keduanya berhasil diamankan saat sedang mempersiapkan pengiriman paket kepada pelanggannya.

"Dalam penggeledahan di rumah kontrakan ini, Tim Opsnal menemukan puluhan paket sedang dan kecil tembakau gorila yang disembunyikan di bawah tempat tidur," jelasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka SA bahwa dirinya sebagai pemilik dari tembakau gorila, sedangkan MU merupakan kurir yang bertugas mengambil dari bandar dan mengirim tembakau gorila ke pemesan.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rahmat Haryono
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT