Mantan Kapolsek Metro Tamansari Jakarta Barat ini mengatakan para pelaku mempunyai peran dan tugas masing-masing saat melancarkan aksinya.
Pelaku Simon Pardamean bertugas sebagai joki atau yang bawa motor. Lalu pelaku Yessaya Putra bertugas melakukan pengancaman dan Komeng yang membacok korban.
Iver menyebut dari hasil pemeriksaan komplotan pelaku begal sadis itu telah beraksi selama 15 kali di wilayah Jakarta Utara.
Barang hasil rampasan tersebut para pelaku jual di media sosial seharga Rp 500 ribu. Uang tersebut kemudian mereka bagi rata.
"Dua pelaku yakni Simon dan Yessaya positif narkoba sabu saat di tes urine, kecuali pelaku Komeng," tukasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentang Pencurian dan Kekerasan.