Minta Perlindungan Hukum, Warga Penajam Sambangi Kantor Mahfud MD

Jumat 10 Mar 2023, 13:40 WIB
Kantor Menko Polhukam. (foto: sekab ri)

Kantor Menko Polhukam. (foto: sekab ri)

"Padahal perkara tersebut sudah dihentikan penyidikannya berdasarkan SP3 seperti bukti yang akan kami uraikan selanjutnya dan dikuatkan dengan putusan pra peradilan negeri Balikpapan nomor 02 tahun 2015," demikian Indrady mengungkapkan. (Ifn)

Berita Terkait

News Update