Ojol dan Kurir Harus dapat Prioritas Subsidi Pembelian Motor Listrik

Kamis 09 Mar 2023, 18:55 WIB
Seorang pengendara sedang melakukan test drive pada kendaraan roda dua bertenaga listrik.(Foto: Ahmad Hawaari)

Seorang pengendara sedang melakukan test drive pada kendaraan roda dua bertenaga listrik.(Foto: Ahmad Hawaari)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Driver ojek online dan kurir harus mendapatkan prioritas dalam menikmati subsidi motor listrik. Pasalnya, motor listrik memiliki manfaat ekonomi bagi pekerja yang transportasinya bergantung pada kendaraan roda dua.

"Pengendara ojek online atau logistik perlu diprioritaskan dalam pemberian bantuan ini, karena mereka memiliki jarak tempuh yang jauh per harinya sehingga manfaat ekonomi yang didapat bagi pengguna maupun pemerintah akan lebih besar," kata  Peneliti Sistem Ketenagalistrikan Institute for Essential Services Reform (IESR), Faris Adnan Padhilah​.

Tak hanya itu, Faris juga mendorong pemerintah untuk menaikan angka subsidi di atas Rp 7 juta kepada ojol dan kurir dibandingkan bagi penerima awam. 

Selain persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi produsen kendaraan listrik, IESR menyarankan agar pemerintah dapat menambahkan syarat performa kendaraan listrik dalam pemberian insentif di tahun depan.

"Pemerintah dapat menambahkan syarat tambahan yang berkaitan dengan performa kendaraan listrik untuk mendorong peningkatan keandalan kendaraan listrik serta ekosistem riset dan pengembangan dari industri kendaraan listrik yang ada di Indonesia, Standar tersebut misalnya jarak tempuh kendaraan, kapasitas baterai minimal, dan efisiensi konversi," ungkap Faris dikutip dari detikcom.

Perlu diketahui, pemerintah tengah menyiapkan bantuan pembelian sepeda motor listrik sebesar Rp 7 juta. Tapi tidak semua masyarakat Indonesia bisa mendapatkannya.  

Pemerintah sudah mengumumkan bantuan pembelian untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebesar Rp 7 juta per unit untuk 200.000 unit sepeda motor listrik baru. Kemudian Rp 7 juta per unit untuk konversi menjadi motor listrik untuk 50.000 unit sepeda motor BBM.

Pemerintah juga telah menyiapkan mekanisme pemberian insentif yang hanya ditujukan bagi produsen yang telah mendaftarkan jenis kendaraan listrik yang memenuhi  sebesar 40%. Hingga saat ini baru tiga produsen motor listrik yang memenuhi syarat, di antaranya Selis, Volta, dan Gesits.

Insentif ini direncanakan akan efektif berlaku pada 20 Maret 2023 hingga 30 Desember 2023. Tapi prioritas pemberian insentif diberikan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), khususnya penerima Kredit Usaha Kecil (KUR) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), termasuk pelanggan listrik 450-900 VA.


 

News Update