ADVERTISEMENT

Tak Tabrak Aturan, Heru Budi Dibela PSI Soal Pembelian Mobil Jeep untuk Dinas

Rabu, 8 Maret 2023 10:33 WIB

Share

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua DPW PSI DKI Jakarta, Emka Farah Mumtaz memberikan respon terkait pemberitaan pembelian mobil dinas Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. 

"Yang jelas, Pak Heru tidak menabrak peraturan atau anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Pak Heru sangat paham betul jalur administrasi yang ada di DKI, jangan hanya karena trend pejabat publik yg ramai akhir-akhir ini menjadi sentimen terhadap pengadaan mobil jeep", jelas Mumtaz dikutip, Rabu (8/3/2023).

Menurutnya, proses pengadaan dan lelang semua berjalan sesuai koridor dan memang sesuai kebutuhan. Oleh karena itu, ini merupakan hal yang wajar, apalagi ini bagian dari peningkatan pelayanan kepada masyarakat menunjang mobilitas

Namun jika dilihat dari sudut pandang efisiensi anggaran, Penggunaan mobil listrik bisa menjadi opsi dari pada rubicon, agar jadi pelopor mobil listrik di DKI Jakarta, ini lebih produktif agar rencana Pemprov untuk melakukan pengalihan ke energi terbarukan bisa begerak terus," tambah Mumtaz.

 

Mumtaz menjelaskan, bahwa sangat bisa dipahami sentimen publik akhir-akhir ini sedang negatif karena tingkah laku pejabat publik yang arogan dan mencurigakan. Sehingga mudah untuk pihak-pihak tertentu mengolah isu yang serupa untuk menjatuhkan seorang pejabat publik lain.

"Kita warga Jakarta selalu punya ruang untuk memberikan masukan terkait kebijakan pemerintah, termasuk pengadaan kendaraan dinas Pj Gubernur DKI Jakarta. Kita kawal saja terus Pak Heru agar tetap jadi pejabat publik yang amanah", tutup Mumtaz

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dikabarkan akan membeli mobil kendaraan dinas operasional (KDO).

Informasi terkait rencana pembelian mobil Jeep seharga Rp2,3 miliar per unit tersebut tercantum dalam situs resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"Pengadaan kendaraan dinas bermotor perorangan Pj Gubernur. Kendaraan Perorangan Dinas Gubernur Jenis Kendaraan Jeep, Kapasitas /Isi Silinder (maksimal) 4.200 cc," demikian informasi yang ditulis SiRUP LKPP dikutip, Jumat (3/3/2023).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT