AG Pacar Mario Dandy Akhirnya Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Ini

Rabu 08 Mar 2023, 21:33 WIB
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. (Foto: Pandi)

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. (Foto: Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kekasih Mario Dandy, AG ditahan polisi. Hal ini dilakukan usai AG (15 tahun) diperiksa oleh Penyidik Unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Menurut Polisi, AG ditahan usai penyidik melakukan pemeriksaan selama 6 jam. 

"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan untuk menangkap dan menahan AG malam ini. Penahanan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak yang berlaku," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (8/3/2023).

Sedianya AG ditahan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial selama tujuh hari.

"Penyidik memiliki kewenangan untuk menahan AG selama tujuh hari dan apabila diperlukan, masa penahanan dapat diperpanjang selama delapan hari oleh pihak kejaksaan," kata Hengki.

AG ditahan usai diperiksa setelah sebelumnya berstatus sebagai pelaku anak dalam kasus kekerasan Mario Dandy terhadap David Ozora. Selama pemeriksaan, AG didampingi oleh Balai Pemasyarakatan hingga KemenPPPA.

Selama pemeriksaan, Hengki memastikan jika penyidik tetap mengedepankan kenyamanan AG serta hak-haknya sebagai seorang anak yang berkonflik dengan hukum.

"Kami memastikan bahwa hak-hak AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum terpenuhi selama proses pemeriksaan berlangsung, dan AG didampingi oleh seorang pengacara, Bapas Jaksel, dan tim dari KemenPPPA untuk memberikan dukungan psikososial," ujarnya.

Diketahui, dalam kasus penganiayaan terhadap David, polisi telah menetapkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka. Mario dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP sebagai subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP, subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP, dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. 

Sementara itu, Shane dikenakan Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP sebagai subsider Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP, dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.

AG ditahan usai ditengarai ikut terlibat dalam penganiayaan antara kekasihnya Mario Dandy ke David. AG diduga andil dalam kasus tersebut.

Berita Terkait

News Update