JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya mengumumkan kekasih Mario Dandy, AG ditahan. Penangkapan dan penahanan tersebut dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan selama enam jam terhadap AG (15 tahun).
Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
"Hasil pemeriksaan kami selama enam jam dan berdasarkan pertimbangan kenyamanan hak anak, malam ini kami putuskan dari tim penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Hengki dalam konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
"Penahanan ini juga kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak."
Selain mengumumkan AG ditahan, Polda Metro Jaya akan mengadakan rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) oleh anak mantan pejabat Pajak, Mario Dandy Satrio (20).
Menurut rencana, rekonstruksi tersebut akan dilakukan pada Kamis (9/3/2023) besok. Adapun rekonstruksi sedianya bakal digelar di lokasi kejadian, di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Nantinya, Mario Dandy dan semua pihak yang terlibat akan hadir dalam proses rekonstruksi ini. Seluruh pelaku akan memeragakan 23 adegan dalam rekonstruksi tersebut.
Hengki mengatakan bahwa tujuan dari rekonstruksi ini adalah untuk mencocokkan alat bukti yang ada dengan keterangan saksi atau tersangka dalam kasus tersebut.