"Berbekal laporan dan hasil visum serta pemeriksaan saksi-saksi, personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tersangka," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka RS kini mendekam dalam ruangan tahanan dan dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (haryono)