ADVERTISEMENT

Tak Kuat Menahan Nafsu, Oknum Staf Desa Cabuli Gadis Dibawah Umur

Selasa, 7 Maret 2023 14:23 WIB

Share
Ilustrasi Pelecehan
Ilustrasi Pelecehan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Bejat ! Tidak kuat menahan nafsu birahi, RS alias Ende (49), oknum staf desa di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang tega mencabuli korban berusia 15 tahun yang masih kerabatnya.

Perbuatan bejad itu dilakukan tersangka di rumah korban di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang disaat orangtua tidak berada di rumah. 

Akibat perbuatannya, tersangka diamankan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, saat nongkrong di pinggir jalan dekat rumahnya pada Jumat (03/03/2023) sekitar pukul 22.00.

Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menjelaskan peristiwa asusila yang dilakukan oknum ini terjadi pada Januari kemarin sekitar pukul 19.30. 

Korban yang tinggal bersebelahan, diketahui kerap bermain di rumah tersangka, bahkan tersangka juga kerap masuk ke rumah korban.

"Korban sering bermain dengan anak tersangka karena rumahnya berdekatan dan masih terbilang ponakan. Bahkan tersangka juga sering ke rumah korban," ungkap Kasatreskrim didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi kepada Poskota, Selasa (07/03/2023).

Entah setan apa yang ada dibenaknya, ketika korban sendiri di kamar tidurnya, tersangka masuk langsung menyergap dan minta dilayani layaknya suami isteri. 

"Tersangka sebelumnya merayu korban akan membantu kebutuhan sekolah. Karena tidak mampu melawan, korban hanya bisa menangis saat pamannya merenggut kegadisannya," tutur Dedi Mirza.

Usai melampiaskan nafsu bejadnya, tersangka sempat mengancam agar korban tidak menceritakan kepada orang lain. Bahkan tersangka juga kembali menjanjikan akan membantu biaya sekolah.

"Meski ada ancaman, ketika orang tuanya berada di rumah, korban kemudian menceritakan perbuatan pamannya kepada kedua orang tuanya," kata Kasatreskrim.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rahmat Haryono
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT