ADVERTISEMENT

Sabu Cair untuk Bahan Tembakau Sintetis Dibongkar BNNP DKI Jakarta, Dikendalikan Dari Lapas

Selasa, 7 Maret 2023 18:43 WIB

Share
Foto: Sabu Cair untuk Bahan Tembakau Sintetis dari Hongkong Dibongkar BNNP DKI Jakarta, Dikendalikan Dari Lapas. (Poskota/Pandi Ramedhan)
Foto: Sabu Cair untuk Bahan Tembakau Sintetis dari Hongkong Dibongkar BNNP DKI Jakarta, Dikendalikan Dari Lapas. (Poskota/Pandi Ramedhan)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Tim mencurigai gerak-gerak seseorang pengendara sepeda motor yang diduga baru saja selesai melakukan transaksi narkoba jenis sabu kepada pemesan," papar Jackson.

Petugas langsung menangkap pria pengendara motor berinisial F alias N tersebut. Saat diperiksa ditemukan 5 bungkus klip sabu dengan berat 410,19 gram di kamar kosnya.

Selain N, petugas juga menangkap pria berinisial DC yang bertugas membantu N untuk mengedarkan sabu tersebut.

BNNP DKI kembali mendapat informasi bahwa ada pengiriman paket berisi ganja melalui jasa ekspedisi di Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

Petugas lalu melakukan penyelidikan terhadap pengiriman ganja melalui jasa ekspedisi sesuai alamat yang tertera di dalam kotak paket tersebut. Namun penerima paket tidak ditemukan.

"Tim kemudian mengamankan paket tersebut yang berisi ganja dengan berat 280 gram," ungkapnya.

Tak berhenti, petugas kembali mengungkap peredaran tembakau sintetis. Dari informasi yang diberikan petugas Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru, paket tersebut berasal dari Hongkong.

Petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi alamat sesuai yang tertera di paket tersebut.

"Setelah dilakukan upaya pengiriman, alamat tersebut merupakan alamat palsu. Pihak penerima tidak bisa dihubungi sehingga paket gagal dikirim," kata Jackson.

Cairan yang merupakan bahan baku untuk membuat tembakau sintetis seberat 1513,7 gram itu diperkirakan dapat digunakam menjadi tembakau simtetis hingga puluhan kilogram. (Pandi)
 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT