JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penerapan jam masuk sekolah untuk tingkat SMA pukul 05.00 WITA di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi pukul 05.30 WITA mendapat banyak sorotan publik.
Sebagaimana diketahui, kebijakan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat, bertujuan untuk meningkatkan etos kerja dan kedisiplinan anak-anak SMA dan SMK.
Marcellus Hakeng Jayawibawa, sebagai Tokoh Pemuda NTT mengaku tidak sependapat dengan kebijakan itu. Terlebih hal itu telah membuat gaduh dikalangan orang tua murid.
"Memang tidak ada yang salah dari pernyataan tersebut. Tujuannya baik untuk meningkatkan kedisiplinan dan etos kerja atau belajar dari anak didik. Tapi pernyataan itu sebaiknya dikaji lebih mendalam," terangnya, Selasa (7/3/2023).
Disebutkan, bahwa pernyataan orang nomor satu di Provinsi NTT itu tidak perlu terburu-buru diterapkan ke pihak sekolah SMA dan SMK.
Dan sebaiknya, keputusan dibicarakan dengan Persatuan Orang tua Murid dan Guru dalam rangka melibatkan orang tua murid secara langsung dalam dunia pendidikan dan pembinaan di sekolah.
Lebih lanjut Marcellus yang juga sebagai Kepala Departemen Penataan dan Distribusi Kader Pimpinan Pusat Pemuda Katolik menyatakan mengubah suatu aturan dalam hal ini jam masuk sekolah tidak dengan cara instan.
"Kalau kita bicara di daerah yang transportasinya mudah, mungkin masuk akal. Tapi di daerah NTT, jam berapa anak-anak itu harus bangun dan berangkat sekolah. Belum kalau harus jalan kaki tembus segala macam rintangan alamnya," beber Marcell.
Perubahan jam masuk sekolah boleh jadi juga akan mempengaruhi kondisi psikologis para siswa dan tenaga pengajar. Karena kini siswa harus bangun pagi-pagi buta. Begitu juga tenaga pengajar atau guru harus bangun lebih pagi dari biasanya.
Marcellus juga mengomentari klarifikasi dari Viktor Laiskodat yang dimuat di akun Instagram @viktorbungtilulaiskodat, Selasa (28/2).
Viktor Laiskodat menyebutkan hanya dua Sekolah Menengah Atas (SMA) yang menerapkan jam masuk sekolah pukul 05.00 Wita yakni SMA 1 dan SMA 6. Sebab, kedua sekolah tersebut yang memiliki kemampuan dan sanggup menerapkan aturan baru dalam mencetak siswa unggulan.
"Dari ucapan di instagram Gubernur NTT, saya menilai ada unsur ancaman terhadap pelajar dan orang tua. Saya sangat menyayangkan hal itu. Karena dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 26 ayat 1 menyebutkan Setiap orang berhak memperoleh pendidikan," sebut Marcellus.
Pernyataan Gubernur Viktor juga menurut Marcellus mengeluarkan pernyataan mengandung unsur diskriminatif dalam pendidikan, yakni dua sekolah tersebut yakni SMA 1 dan SMA 6 memiliki kemampuan dan sanggup menerapkan aturan baru dalam mencetak siswa unggulan.