Gaduh, Penundaan Pemilu

Selasa 07 Mar 2023, 05:56 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. (ist)

Ilustrasi Pemilu 2024. (ist)

Oleh Joko Lestari, wartawan Poskota

Penundaan pemilu kembali mengemuka. Kini bukan lagi sebatas wacana, bukan pula upaya menggiring opini ke arah sana, tetapi sebuah keputusan hukum yang ditelorkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Seperti diberitakan, dalam putusannya, PN Jakpus menghukum Tergugat ( dalam hal ini KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak keputusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun, 4 bulan, 7 hari.

Putusan yang dikeluarkan 2 Maret 2023 ini menyusul gugatan Partai Prima melalui PN Jakpus karena merasa dirugikan KPU dalam verifikasi administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Merujuk kepada putusan ini, berarti pemilu baru dapat dilakukan 2 tahun ke depan, yakni pertengahan tahun 2025. Sementara pemilu serentak (pilpres, pileg) sudah ditetapkan undang – undang, untuk digelar pada 14 Februari 2024.

Cukup beralasan jika putusan menunda pemilu menimbulkan beragam reaksi. Tak hanya pengamat, pakar, parpol peserta pemilu, bahkan mantan Presiden pun ikut buka suara seperti Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Mega sebagai Ketum PDIP, menegaskan berbagai upaya penundaan pemilu adalah inkonstitusional. PDIP taat konstitusi, karenanya mendukung KPU tetap melanjutkan tahapannya agar pemilu berjalan tepat waktu.

SBY, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, juga mengingatkan semua pihak berpegang kepada konstitusi. Jangan ada yang menabur angin, kena badai nanti.

Mencuat penilaian bahwa putusan penundaan pemilu ini selain kontroversial, juga aneh dan tidak masuk akal. Bagaimana sebuah keputusan di level pengadilan bisa menggugurkan undang – undang negara yang lebih tinggi kedudukannya.

Pemilu itu dilangsungkan 5 tahun sekali berdasarkan pasal 22E ayat 1 UUD 1945. Ini prinsip dasar konstitusi negeri kita.

Dengan begitu, tak satupun lembaga /institusi yang memiliki kekuatan untuk menunda pemilu, kecuali konstitusi dasar itu harus diubah terlebih dahulu.Dan, yang bisa mengubah adalah negara dan rakyat Indonesia melalui wakilnya yang ada di DPR/MPR.

News Update