Sempat terjadi cekcok antara korban, pelaku kemudian keluar menuju pos satpam untuk buang air kecil. Saat itulah pelaku melihat ada sebatang besi di pos satpam dan langsung mengambilnya untuk dibawa ke rumah korban.
“Pada saat di depan rumah korban, pelaku menyelipkan besi tersebut di kolam ikan di dekat rumah korban. Kemudian pelaku mengetok rumah korban ditanya 'mau apa'. Kemudian pelaku ingin bertanya lagi masalah bagaimana uang mukanya dan pelaku masuk ke dalam, dijelaskan kembali belum ada uang. Dan lemudian korban membawa pelaku ke dalam untuk melihat pintu yang kemudian akan diperbaiki,” bebernya.
Setelah itu saat korban berjalan masuk ke dalam rumah, saat lengah pelaku langsung menghantamkan korban dengan menggunakan besi.
Terjadi pergumulan beberapa kali antara keduanya dan didengar oleh istri korban yang kemudian menghampiri keduanya. Istri korban pun membantu suaminya namun pelaku juga memukul istri korban.
“Saat puas menghantam korban yang sudah tidak bergerak suaminya, kemudian pelaku mengejar istrinya yang berusaha kabur untuk dihantam juga. Nah di situlah korban masih bisa bangkit, dan kemudian bergumul lagi dengan pelaku sampai akhirnya dihantam berkali-kali ke arah kepala yang kemudian menyebabkan tidak bergerak,” kata dia.
Pelaku sempat menanyakan sertifikat rumah kepada istri Andi, namun ketika itu dijawab dipegang sang suami.
Pelaku kemudian masuk ke kamar dan mencari sertifikat namun tetap tidak menemukan. Setelah itu pelaku pergi dari rumah korban dan mengunci rumah korban.
“Pelaku pergi dan menutup pintu dan mengunci dari luar dengan harapan bahwa si pelaku tidak dapat dikejar oleh korban,” bebernya.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke polisi dan langsung ditindaklanjuti. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan di Tugu Macan, Citayam, Depok.
"Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman maksimal hukuman mati kemudian seumur hidup,” kata dia.