Terungkap! Pembunuhan ASN di Depok Dipicu Uang Pelunasan Rumah Rp 300 Juta Belum Dibayar

Senin, 6 Maret 2023 22:01 WIB

Share
Pembunuhan ASN di Depok dipicu uang pelunasan rumah. (kartunis: poskota/arif)
Pembunuhan ASN di Depok dipicu uang pelunasan rumah. (kartunis: poskota/arif)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Pelaku utama pembunuhan ASN di Depok dengan korban Andi Rahmat dan melukai istrinya hingga luka parah akhirnya ditangkap Polisi. 

Polisi membekuk pembunuh ASN di Depok itu di tempat persembunyiannya di Rawa Denok, Tugu Macan, Citayam, Sabtu sore (4/3/2023). Pelaku juga mendapatkan tindakan terukur di betis kirinya saat ditangkap. 

Pembunuhan sendiri terjadi di Komplek Puri Agung Lestari RT 01/11, Jalan Raden Sanim, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jumat (3/3/2023) malam. 

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, pelaku bernama Neman dan berprofesi sebagai kuli bangunan itu mengaku berencana untuk menagih uang sebesar Rp 300 juta dari rumah yang telah dijual ke korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen menyebut, dari hasil BAP, pelaku mengatakan memukul kepala korban dengan menggunakan sebatang besi.

"Kedua korban sama pelaku sama-sama dipukul menggunakan benda tumpul seperti besi. Andi tewas seketika di rumah, sedangkan istrinya berhasil keluar rumah dengan mencari pertolongan dan kini masih di rawat IGD RS GPI Beji," kata AKBP Yogen didampingi Kasihumas Polres Metro Depok AKP Fitri kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Senin (6/3/2023)

Mantan Kapolsek Setia Budi Polres Metro Jakarta Selatan ini menambahkan, kejadian ini terjadi bermula ketika pelaku menjual rumahnya ke korban pada 27 Februari 2023 lalu.

Dari pengakuannya, pelaku sudah memberikan sertifikat rumah kepada korban, namun uang tak kunjung diberikan.

"Setelah diberikan sertifikat ke korban lalu akan dijanjikan membayar sebesar Rp 300 juta dengan uang muka diberikan pada esok hari tanggal 28 Februari 2023," tuturnya.

Perwira menengah jebolan Akpol 2002 ini menambahkan, pelaku mencoba datang ke rumah korban dengan maksud untuk menagih janji sisa uang.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar