JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, turut mengecam vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Menurut Prabowo, putusan PN Jakpus sangat tidak bijaksana, mengingat kedudukan lembaganya masih di bawah Pengadilan Tinggi. Sehingga, ia menilai tidak masuk akal jika wewenang terhadap pelaksanaan Pemilu harus diputuskan oleh setingkat Pengadilan Negeri.
"Itu pengadilan negeri masih ada di atasnya Pengadilan Tinggi dan sebagainya. Saya kira sangat kurang arif atau tidak masuk akal bila ditunda-tunda terus," kata Prabowo di kediamannya, Padepokan Garuda Yaksa, Kabupaten Bogor, Minggu (5/3/2023).
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menganggap PN Jakpus telah membuat sensasi berlebihan dengan mengalahkan KPU dari gugatan sebuah partai baru untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
Ia lantas mendesak KPU untuk melakukan perlawanan dengan menaikkan banding atas vonis PN Jakpus tersebut.
Menurutnya, putusan PN Jakpus soal penundaan Pemilu 2024 tidak memiliki dasar yang kuat dan cacat logika sehingga mudah untuk dipatahkan.
"Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang," tulis Mahfud.
Mahfud menegaskan, PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut sembari menjabarkan setidaknya ada empat alasan berdasarkan hukum.
Pertama, ia menegaskan sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu sudah diatur tersendiri dalam hukum dan kompetensinya tidak berada di PN.
Misalnya, sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi yang memutus harus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sedangkan soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Nah, Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara," ujar Mahfud.