Asal Usul Tanah Merah: Sengketa Sejak 1992 dan Rekam Jejak Jokowi-Anies

Senin 06 Mar 2023, 08:36 WIB
Lokasi Tanah Merah dan Depo Pertamina Plumpang yang berdekatan. Foto: Ist.

Lokasi Tanah Merah dan Depo Pertamina Plumpang yang berdekatan. Foto: Ist.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nama Tanah Merah, Plumpang, Jakarta Utara ramai jadi pembicaraan publik. Nama wilayah padat penduduk ini mencuat usai terjadinya peristiwa kebakaran di Depo Pertamina Plumpang, Jumat malam (3/3/2023) lalu.

Sebanyak 19 orang yang tengah berada di lokasi Tanah Merah meninggal dunia. Puluhan lainnya mengalami luka bakar, dan banyak rumah di permukiman sampai kendaraan ludes dilalap api.

Di tengah pro-kontra kemelut kebakaran hingga kasus sengketa lahan, sebagian publik pasti penasaran dengan asal usul Tanah Merah.

Tanah Merah dan Sengketa Sejak 1992

Dalam sejumlah sumber yang dihimpun redaksi, Senin (6/3/2023), Tanah Merah adalah sebuah permukiman padat penduduk di Jakarta Utara yang terdiri dari tiga kelurahan, yaitu Rawa Badak Selatan, Tugu Selatan, dan Kelapa Gading Barat.

Ternyata kawasan Tanah Merah sudah ber-sengketa sejak 1992 dengan Pertamina. Seperti yang tertulis dalam laporan banyak surat kabar terbitan 22 Januari 2009 lalu.

Gubernur DKI Jakarta saat itu, Fauzi Bowo mengatakan, warga di Tanah Merah mau direlokasi. Pernyataan disampaikan pasca kebakaran yang terjadi di Depo Pertamina Plumpang, 2009 lalu. Di mana, pembebasan lahan dengan pola ganti rugi sudah coba dilakukan sejak 1992.

Fauzi Bowo kala itu mengatakan, 89 hektare lahan yang dihuni warga merupakan lahan milik Pertamina. Tanah itu sebenarnya pernah dibebaskan Pertamina pada 1992 yang kemudian ditimbun dengan tanah merah. Sehingga kawasan tersebut kemudian dikenal dengan nama tanah merah.

Kawasan itu seharusnya diperuntukkan sebagai zona penyangga. Tapi kemudian dihuni secara ilegal oleh masyarakat. 

Tanah Merah dan Sengkarut Sejak Lama

Sebelumnya, pada tahun 80-an awal, Tanah Merah dihuni oleh petani penggarap dan bekas rawa-rawa yang kemudian diurug dengan tanah lempung pegunungan berwarna merah. 

Itulah mengapa lokasi tersebut disebut dengan nama Tanah Merah. Namun, saat ini warga yang tinggal di daerah tersebut tidak memiliki keabsahan legal terhadap tanah yang mereka tempati. Informasinya, tanah tersebut merupakan sengketa dengan perusahaan milik pemerintah, yaitu Pertamina. 

Dari total luas 160,5 ha, warga hanya menempati separuhnya saja. Selebihnya digunakan untuk Depo Pertamina Plumpang dan sebagian yang lain diambil oleh pengembang-pengembang kenamaan untuk disulap menjadi perumahan mewah.

Berita Terkait

News Update