ADVERTISEMENT

Pembunuh ASN di Depok Ditangkap, Polisi Tembak Kaki Pelaku karena Melawan

Minggu, 5 Maret 2023 12:06 WIB

Share
Pelaku utama pembunuh ASN di Depok, berhasil ditangkap tim gabungan.(Ist)
Pelaku utama pembunuh ASN di Depok, berhasil ditangkap tim gabungan.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Dalam waktu kurang dari 1x24 jam, tim gabungan Reskrim Polsek Beji dan Resmob Polres Metro Depok telah berhasil meringkus pelaku utama pembunuh Aparatur Sipil Negeri (ASN) di Komplek Puri Agung Lestari RT 01/11, Jalan Raden Sanim, Tanah Baru, Beji, Kota Depok.

Pria pelaku utama atas pembunuhan korban Andi Rahmat dan melukai i strinya Fitri,  ditangkap di tempat persembunyiannya daerah Rawa Denok, Tugu Macan, Citayam, Sabtu (4/3/2023) sore.

"Ya, betul pelaku utama  telah ditangkap," ujar Kapolsek Beji Kompol Sutirto didampingi Kanit Reskrim Polsek Beji Iptu Sukirno kepada Poskota, Minggu (5/3/2023) siang.

Mantan Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota ini menuturkan akibat mencoba melawan saat akan ditangkap petugas memberikan tindakan tegas terukur yang bersarang di betis kaki kiri pelaku.

"Pelaku dibawa ke Resmob Polres Metro Depok untuk di BAP," tambahnya.

Sementara itu, menurut keluarga korban Rizki mengatakan menduga pelaku penganiayaan pasutri adalah orang dekat dan dikenal korban.

"Informasi yang kita ketahui bahwa korban ini sempat membeli lahan dan bangunan dari orang yang diduga pelaku. Tapi tidak kunjung selesai prosesnya," ujarnya kepada wartawan.

Sementara itu Rizki mengungkapkan belakangan tanah dan bangunannya diketahui sudah dijual lagi ke orang lain.

"Jadi korban mau meminta pertanggujawabannya," tutupnya.

Sebelumnya,  warga di Komplek Puri Agung Lestari RT 01/11, Jalan Raden Sanim, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jumat (3/3/2023) malam, geger setelah seorang suami ditemukan tewas dalam kamar rumah, sedangkan istri selamat dalam keadaan terluka dibawa ke rumah sakit.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Angga Pahlevi
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT