Perpanjangan SIM Kini Bisa Via Online, Begini Cara dan Biayanya

Sabtu 04 Mar 2023, 06:30 WIB
Cara perpanjanan SIM secara online(sumber foro: tangkapan layar digitalkorlantas.id)

Cara perpanjanan SIM secara online(sumber foro: tangkapan layar digitalkorlantas.id)

Selanjutnya pemohon diminta untuk melaksanakan tes psikologi di https://app.eppsi.id/ dan kesehatan jasmani via https://www.erikkes.id/.

Tunggu konfirmasi dan pilih Kantor SATPAS untuk menerbitkan SIM.

Pilih cara pengambilan SIM, apakah diambil mandiri atau dikirim ke alamat pemohon, dan tentukan metode pembayaran.

Itulah tata cara perpanjang SIM 2023 online terbaru via aplikasi Digital Korlantas POLRI atau SINAR. 

Proses pencetakan kartu selama 3-7 hari kerja. Dapat diambil di kantor SATPAS pada hari kerja dari pukul 08:00-12:00. 

Maupun menyuruh orang lain dengan surat kuasa atau dikirim dengan jasa ekspedisi PT Pos Indonesia.

News Update