Perpanjangan SIM Kini Bisa Via Online, Begini Cara dan Biayanya

Sabtu 04 Mar 2023, 06:30 WIB
Cara perpanjanan SIM secara online(sumber foro: tangkapan layar digitalkorlantas.id)

Cara perpanjanan SIM secara online(sumber foro: tangkapan layar digitalkorlantas.id)

Cara Perpanjang SIM 2023 Online Terbaru

Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon diminta untuk memasang aplikasi ponsel. Adapun tata cara perpanjangan SIM  online terbaru adalah sebagai berikut.

Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI atau SINAR (SIM Nasional Presisi) dari Play Store maupun App Store.

Buat akun dengan menggunakan nomor HP.

Selanjutnya, pemohon akan memperoleh kode OTP via SMS.

Lengkapi data diri meliputi nama lengkap, email, NIK, dan PIN.

Verifikasi akun dengan menekan tautan yang dikirimkan ke email.

Swafoto sambil memegang KTP-el untuk verifikasi lanjutan.

Cara perpanjang SIM 2023 berikutnya dengan membuka aplikasi SINAR.

Tekan menu ‘SIM’, lalu ‘Perpanjangan SIM’. Tentukan jenis SIM dan masukkan nomor SIM lama.

Unggah dokumen berupa foto KTP, foto tanda tangan, foto SIM lama, dan foto formal.

Isi data diri seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan sebagainya.

News Update