ADVERTISEMENT

Perpanjangan SIM Kini Bisa Via Online, Begini Cara dan Biayanya

Sabtu, 4 Maret 2023 06:30 WIB

Share
Cara perpanjanan SIM secara online(sumber foro: tangkapan layar digitalkorlantas.id)
Cara perpanjanan SIM secara online(sumber foro: tangkapan layar digitalkorlantas.id)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Korlantas Polri kini lebih memudahkan masyarakat untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Perpanjangan SIM kendaraan bisa dilakukan secara online. Jadi tak perlu repot-repot lagi pergi ke Satpas SIM. 

Anda bis melakukan perpanjangan SIM bisa melalui online. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Perpanjangan SIM bisa saja dilakukan secara manual. Namun kadang terkendala dengan beragam kegiatan atau aktivitas harian.

Pembuatan dan perpanjangan SIM online biasa dilakukan di Kantor SATPAS SIM (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) kota/kabupaten domisili. 

Tapi perpanjangan SIM merupakan kewajiban untuk bisa mengendarai motor atau mobil.

SIM memiliki batas waktu berlaku, yakni 5 tahun. Dapat dilakukan setidaknya 90 hari atau maksimal 14 hari sebelum masa kadaluarsa. 

Apabila lupa, pengendara wajib mengikuti tes ulang membuat SIM kembali dan mengeluarkan biaya yang lebih besar.

Namun kini ada cara lebih mudah. Perpanjangan SIM bisa melalui online.

Dikutip dari laman digitalkorlantas.id, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk memperpanjang untuk semua jenis SIM, diantaranya:

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT