Yusril: Harusnya PN Jakpus Tolak Gugatan Partai Prima

Jumat, 3 Maret 2023 08:36 WIB

Share
Yusril Ihza Mahendra Sebut Dirinya Berjasa Dalam Terpilihnya SBY Sebagai Presiden (Foto: Istimewa)
Yusril Ihza Mahendra Sebut Dirinya Berjasa Dalam Terpilihnya SBY Sebagai Presiden (Foto: Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah keliru dalam membuat putusan yang meminta agar Pemilu 2024 ditunda.

Hal ini terkait dikabulkannya gugatan Partai Prima sebagai peserta Pemilu.

"Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini. Sejatinya gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara," kata Yusril, Jumat (3/3/2023).

Dalam gugatan perdata biasa seperti itu, kata dia, maka sengketa yang terjadi adalah antara Penggugat (Partai Prima) dan Tergugat (KPU) dan tidak menyangkut pihak lain, selain Tergugat atau Para Tergugat saja.

"Oleh karena itu, putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanyalah mengikat penggugat dan tergugat saja, tidak dapat mengikat pihak lain. Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau 'erga omnes'." 

"Beda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian undang-undang oleh MK atau peraturan lainnya oleh MA. Sifat putusannya berlaku bagi semua orang," tegasnya.

Kata Yusril jika majelis hakim PN Jakpus berpendapat bahwa gugatan Partai Prima beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima.

"Tanpa harus 'mengganggu' partai-partai lain dan mengganggu tahapan Pemilu. Inipun sebenarnya bukan materi gugatan PMH tetapi gugatan sengketa administrasi pemilu yang prosedurnya harus dilakukan di Bawaslu dan Pengadilan TUN," kata dia lagi. 

"Pada hemat saya majelis harusnya menolak gugatan Partai Prima, atau menyatakan N.O atau gugatan tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri tidak bewenang mengadili perkara tersebut," tegas dia.

Diketahui, gugatan perdata ini telah dilayangkan oleh Partai Prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. 

Halaman
Reporter: Rendra Saputra
Editor: Rendra Saputra
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar