ADVERTISEMENT

Wapres Soal PN Jakpus Tunda Pemilu 2024: Putusan Belum Final!

Jumat, 3 Maret 2023 18:52 WIB

Share
Wapres KH Ma'ruf Amin memberikan keterangan soal keputusan pengadilan tentang penundaan Pemilu 2024. (Setwapres)
Wapres KH Ma'ruf Amin memberikan keterangan soal keputusan pengadilan tentang penundaan Pemilu 2024. (Setwapres)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Wapres KH Ma'ruf Amin menegaskan Pemerintah masih tetap melanjutkan agenda  penyelenggaraan Pemilu pada 2024, sesuai rencana awal.

"Meskipun ada putusan Pengadilan Negeri  (PN) Jakarta Pusat yang menunda Pemilu 2024," tambah Wapres usai meresmikan Pembukaan Musyawarah Nasional XI Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (03/03/2023).

"Persiapan tentu berlanjut, semua yang [disiapkan] berlanjut, ini kan baru ada putusan yang belum tentu [final], nanti itu memperoleh legitimasi kan putusan itu, itu nanti akan ada proses,” ujar Wapres.

Lebih jauh, Wapres mengatakan, pemerintah masih menunggu hasil banding yang diajukan oleh KPU terhadap putusan tersebut.

 

“Saya kira itu kan putusan dari PN ya, dari pihak yudikatif, ya kita tunggu. Kan sekarang KPU banding, karena memang masalah ini kan bukan masalah mudah ya,” terang Wapres.

Di sisi lain, Wapres mengungkapkan, pemerintah sedang melakukan pengkajian terhadap hasil keputusan PN Jakarta Pusat tersebut.

"Apakah ada kewenangan PN untuk menetapkan penundaan Pemilu itu? Ini yang sedang dilakukan pengkajian ya,” jelasnya.

 

Terakhir, Wapres menyebutkan, agar seluruh pihak dapat menunggu hasil kajian dari pemerintah dan hasil banding dari KPU.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Agus Johara
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT