ADVERTISEMENT

Partai Prima Bantah Ingin Pemilu Ditunda

Jumat, 3 Maret 2023 16:11 WIB

Share
Ilustrasi Pemilu 2024.(Ist)
Ilustrasi Pemilu 2024.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) mengklarifikasi soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Pemilihan Umum (Pemilu) ditunda selama sekitar 2 tahun atau sampai tahun 2025. 

Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono, menjelaskan sebetulnya partainya tidak menginginkan pelaksanaan Pemilu 2024 ditunda. Melainkan, menggugat agar proses tahapan pemilu yang dilakukan KPU RI dimulai dari awal lagi. 

"Sejak awal kita minta supaya proses pemilu itu dihentikan sementara, proses pemilu, gitu loh," ujar Agus saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, (3/3/2023).

Awalnya, Agus mengungkapkan, upaya hukum yang dilayangkan Partai Prima sudah dimulai sejak 14 Desember 2022. Saat itu, pihaknya mencoba melaporkan terkait persoalan pemilu ke PTUN dan Bawaslu namun ditolak.

"Jadi, setelah KPU mengumumkan peserta pemilu pada tanggal 14 Desember 2022, di mana kemudian Prima tidak termasuk di dalam partai peserta pemilu, kita melakukan upaya-upaya hukum agar apa yang menjadi hak kami itu dikembalikan," jelas Agus.

"Tetapi karena proses hukum yang kita lakukan di PTUN, di Bawaslu itu kemudian runtuh, dan kita tidak tercantum sebagai peserta pemilu," sambungnya. 

Selain mengharapkan agar proses pemilu dihentikan sementara, Agus juga mengakui sempat meminta agar KPU diaudit. Sebab Prima menilai Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bermasalah dan menyebabkan partainya tidak lolosnya tahapan verifikasi administrasi.

"Kalau sebelumnya secara politik kita melakukan gerakan-gerakan politik meminta supaya KPU diaudit supaya persoalannya jelas, di pengadilan kita menyatakan agar kemudian proses dan tahapan pemilu itu dimulai dari awal lagi," jelasnya.

Adapun alasan Partai Prima meminta agar proses pemilu dimulai dari awal lagi, lantaran KPU telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

"Kenapa? Karena KPU sebagai penyelenggara pemilu sudah terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum. Dan sekarang kawan-kawan juga tahu di DKPP (KPU) sedang menjalani proses pengadilan di mana kecurangan-kecurangan yang dilakukan penyelenggara pemilu itu sedang disidangkan di DKPP," kata Agus. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Wanto
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT