Perintahkan Pemilu Ditunda, Pengamat: PN Jakpus Berlebihan, Melebihi Pengadilan!

Kamis 02 Mar 2023, 20:00 WIB
PN Jakpus perintahkan Pemilu ditunda. Foto: Ist.

PN Jakpus perintahkan Pemilu ditunda. Foto: Ist.

Setelah melakukan studi dan analisis, Partai Prima menemukan bahwa jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU, dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. 

Partai Prima juga menyebut bahwa KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi, yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Berita Terkait
News Update