Setelah melakukan studi dan analisis, Partai Prima menemukan bahwa jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU, dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.
Partai Prima juga menyebut bahwa KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi, yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.