KJP Plus Tahap II Sudah Cair 1 Maret, Ada 803.121 Siswa Penerima

Kamis 02 Mar 2023, 16:57 WIB
KJP Plus. (Foto: Tangkapan layar Disdik DKI Jakarta).

KJP Plus. (Foto: Tangkapan layar Disdik DKI Jakarta).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2022 bisa dicairkan mulai 1 Maret 2023. UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) telah mengumumkan bahwa sebanyak 803.121 siswa akan menerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022 bulan Maret.

Pengumuman penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022 ini disampaikan langsung di akun Instagram @upt.p4op, seperti dikutip redaksi Poskota.co.id, Kamis (2/3/2023).

Berikut adalah detailnya:

Penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022 Maret 2023

1. Jenjang SD/MI

Jumlah penerima: 267.280 siswa

Total dana yang dapat digunakan: Rp 250.000

2. Jenjang SMP/MTs

Jumlah penerima: 222.120 siswa
Total dana yang dapat digunakan: Rp 300.000

3. Jenjang SMA/MA

Jumlah penerima: 79.636 siswa
Total dana yang dapat digunakan: Rp 420.000

4. Jenjang SMK

Jumlah penerima: 131.529 siswa
Total dana yang dapat digunakan: Rp 450.000

5. Jenjang PKBM

Jumlah penerima: 2.556 siswa
Total dana yang dapat digunakan: Rp 300.000

Bagi penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2022, mereka diminta untuk menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM.

Proses Pendataan KJP Plus Tahap I 2023

Pendataan siswa di sekolah sebagai calon penerima KJP Plus Tahap I 2023 sedang berlangsung hingga 22 Maret 2023. Proses pendataan siswa terdiri dari pengumuman calon penerima, pengumpulan berkas pendaftaran, dan verifikasi sekolah.

Bagi peserta didik yang tidak terdaftar, mereka dapat menghubungi Pendata dan Pendamping Sosial (Pendamsos) Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui apakah siswa bersangkutan terdaftar atau tidak di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikirimkan Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Jika tidak terdaftar, siswa atau wali siswa dapat mengontak satuan pelaksana pendidikan kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.

Proses verifikasi oleh sekolah terdiri dari tahap mengecek dan melengkapi identitas siswa dan sekolah. Untuk penerima baru, langkahnya adalah dengan melengkapi data wali dan kontak darurat. Setelah itu, kepala sekolah akan melakukan persetujuan atas hasil verifikasi dan sekolah akan mengunggah (upload) kelengkapan berkas.

Pada 23-28 Maret 2023, akan berlangsung tahap verdikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Kemudian pada 29 Maret-2 Mei 2023, akan dilakukan penetapan penerima KJP Plus Tahap I 2023 melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta.

Syarat Penerima KJP Plus Tahap I 2023

Proses pendataan KJP Plus Tahap I 2023 terbuka untuk seluruh siswa di DKI Jakarta yang memenuhi persyaratan. Persyaratan untuk menjadi calon penerima KJP Plus Tahap I 2023 adalah siswa yang berstatus sebagai warga negara Indonesia, berdomisili di DKI Jakarta, dan terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah formal atau nonformal yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Siswa yang memenuhi persyaratan tersebut dan ingin mendaftar sebagai calon penerima KJP Plus Tahap I 2023, dapat menghubungi sekolah tempatnya belajar untuk meminta informasi dan prosedur pendaftaran yang lebih lanjut.

Dalam hal terdapat perubahan data siswa seperti alamat, nomor telepon, atau data lainnya, siswa harus segera memberitahu sekolah tempatnya belajar agar data dapat diperbarui dan dikirimkan ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Bantuan pendidikan KJP Plus Tahap II Tahun 2022 Bulan Maret ini diharapkan dapat membantu para siswa di DKI Jakarta dalam memenuhi kebutuhan pendidikan.

Berita Terkait
News Update