ADVERTISEMENT

Hindari Terlibat Kejahatan, Ini Alasan Mobil dan Motor yang Sudah Dijual Segera Diblokir di Samsat Terdekat

Kamis, 2 Maret 2023 15:30 WIB

Share
Kepala UPTD Samsat Ciledug Firmansyah mengingatkan wajib pajak untuk memblokir kendaraan yang sudah dijual untuk menghindari keterlibatan dalam kejahatan.(Foto: Poskota)
Kepala UPTD Samsat Ciledug Firmansyah mengingatkan wajib pajak untuk memblokir kendaraan yang sudah dijual untuk menghindari keterlibatan dalam kejahatan.(Foto: Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saat ini, banyak aksi kejahatan dengan modus membeli kendaraan bekas untuk menghilangkan jejak.

Karena itu, wajib pajak yang sudah menjual mobil atau motor, harus segera  memblokir STNK kendaraannya di Samsat terdekat.

"Ini bukan lagi sekadar imbauan, tapi kewajiban wajib pajak untuk memblokir kendaraannya, lalu membalik namakan ke nama pembeli baru," ujar Kepala UPTD Samsat Ciledug, Firmansyah saat ditemui Poskota.co.id pada Kamis (2/3/2023).

Menurut Firmansyah, kewajiban tersebut, selain untuk menghindari penyalahgunaan pihak-pihak yang tak bertanggung jawab, juga  memang pemilik baru kendaraan harus segera memenuhi kewajiban pajaknya.

Firmansyah menegaskan bahwa masyarakat yang sudah menjual kendaraannya, baik itu motor atau mobil segera melaporkan ke Samsat terdekat.

"Misalnya warga Ciledug, ya datang ke Samsat Ciledug," ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk melakukan pemblokiran kendaraan yang sudah dijual sangat mudah.

Kalau memang si penjual lupa atau lalai untuk melaporkan, namun kemudian terjadi insiden kendaraannya menjadi alat kejahatan, Firmansyah menyarankan untuk segera datang ke Samsat terdekat.

"Penjual hanya melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan, foto kopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi surat atau akta penyerahan atau bukti pembayaran transaksi kendaraan dan fotokopi STNK/BPKB kendaraan yang sudah dijual. Ditambah surat pernyataan yang bisa diunduh di website Samsat masing-masing daerah," terangnya.

Disinggung bahwa pemblokiran kendaraan bisa melalui online, Firmansyah menjelaskan bahwa Samsat Ciledug sampai saat ini belum memiliki jaringan online bagi masyarakat untuk melakukan blokir kendaraan di wilayahnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT