Polemik Pasal Hukuman Mario Dandy, Apa Beda Pasal 351, 354, 355?

Rabu 01 Mar 2023, 13:53 WIB
Polemik Pasal Hukuman Mario Dandy, Apa Beda Pasal 351, 354, 355?

Polemik Pasal Hukuman Mario Dandy, Apa Beda Pasal 351, 354, 355?

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

2. Bunyi Pasal 354 KUHP

(1) Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun.

(2) Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya sepuluh tahun

3. Bunyi Pasal 355 KUHP

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.

(2) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.(*)

Berita Terkait
News Update