Penegakan Tilang Elektronik Metode Jepret Pakai Ponsel di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya, di Tingkat Polsek Baru Sekadar Sosialisasi dan Pencegahan

Rabu 01 Mar 2023, 13:50 WIB
Polres Metro Tangerang pasang 4 titik ETLE. (foto: poskota/iqbal)

Polres Metro Tangerang pasang 4 titik ETLE. (foto: poskota/iqbal)

Untuk tingkat Polsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya menggunakan e-TLE foto kamera sebagai bukti adanya pelanggaran lalu lintas.

Menanggapi kondisi itu, Kapolsek Ciledug AKP Diorisha Suryo Sarwo Saputro mengatakan bahwa penerapan tilang dengan metode ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat.

Selain itu, meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Sampai saat ini, lanjut AKP Diorisha, pihaknya sampai saat ini hanya sebatas melakukan sosialisasi penegakan aturan lalu lintas dan imbauan kepada para pengguna lalu lintas untuk tidak melakukan pelanggaran di jalan raya.

"Kita lakukan tindakan preventif dan preemtif," kata Diorisha kepada Poskota.co.id, Rabu (1/3/2023).

Diorisha mengatakan bahwa Polsek sudah melakukan kegiatan sosialisasi ke sekolah-sekolah, ke masyarakat secara umum, ke lambaga-lembaga kemasyarakat dan keorganisasian.

"Apalagi saat ini sudah ada program polisi RW. Kita jemput bola ke masyarakat. Tiap satu RW satu polisi. Di kesempatan itu pun kami melakukan imbauan dan sosialisasi untuk tertib berlalu lintas kepada warga," tambahnya.

Tindakan preventif dan preemtif tersebut merupakan upaya dini pencegahan dan sosialisasi kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

Dilansir dari laman Korlantas Polri, ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Berikut pelanggarannya : 

Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

Tidak mengenakan sabuk keselamatan

Berita Terkait

News Update