Penegakan Tilang Elektronik Metode Jepret Pakai Ponsel di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya, di Tingkat Polsek Baru Sekadar Sosialisasi dan Pencegahan

Rabu 01 Mar 2023, 13:50 WIB
Polres Metro Tangerang pasang 4 titik ETLE. (foto: poskota/iqbal)

Polres Metro Tangerang pasang 4 titik ETLE. (foto: poskota/iqbal)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selain menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) kamera statis, jajaran Satlantas Polda Metro Jaya juga menggunakan e-TLE berbasis ponsel. 

Pengaplikasian e-TLE menggunakan foto kamera smartphone merupakan metode penegakan disiplin berlalu lintas yang dilakukan jajaran Satlantas di wilayah Polres dan Polsek wilayah hukum Polda Metro Jaya.

e-TLE berbasis smartphone ini ditegakkan di beberapa area yang tidak terdapat kamera e-TLE statis. Anggota Lantas yang sudah dilatih akan melakukan penindakan menggunakan handphone kepada pelanggar lalu lintas. 

Kemudian, bukti foto si pelanggar tersebut akan dijadikan barang bukti pelanggaran ke back office e-TLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Lalu petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration & identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Petugas juga mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. 

Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan ketika pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran. 

Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan orang lain yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.

Penerima surat memiliki batas waktu sampai delapan hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Jika pemilik kendaraan tidak mengkonfirmasikan pelanggarannya akan mengakibatkan pemblokiran STNK sementara. Baik itu ketika pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda. 

Berita Terkait

News Update