Puluhan Santri Geruduk PN Serang, Minta Pelaku Penganiayaan di Pesantren Cengkudu Dihukum Berat

Selasa 28 Feb 2023, 11:00 WIB
Puluhan santri di Banten saat demontrasi tuntut keadilan bagi temannya yang dikeroyok (Foto: Bilal)

Puluhan santri di Banten saat demontrasi tuntut keadilan bagi temannya yang dikeroyok (Foto: Bilal)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Puluhan santri alumni Pondok Pesantren Cangkudu Baros, Kabupaten Pandeglang menggelar demontrasi menuntut keadilan temannya bernama Adit yang dikeroyok.

Peristiwa pengeroyokokan terjadi pada akhir tahun 2022. Saat ini sudah ada delapan terdakwa yang akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Sementara itu, terdapat dua orang lagi yang masih dalam pengejaran polisi.

Dalam rangkaian aksinya, ara santri membawakan spanduk dan pamflet yang bertuliskan kecaman terhadap tindakan kekerasan.

Alumni Ponpes Cangkudu Baros, Eman Sulaiman mengatakan, kedatangannya untuk berdemo di PN Serang dalam rangka mencari keadilan.

Pihaknya menuntut pelaku pengeroyokan dituntut seberat-beratnya sesuai dengan pasal yang berlaku.

"Kami meminta dihukum seberat-beratnya. Bapak hakim jangan masuk angin, bapak jaksa jangan masuk angin, bapak pengacara jangan masuk angin," katanya saat orasi, Selasa (28/2/2023).

Ia meminta kepada hakim menuntut pelaku dengan adil. Mengingat tindakan pengeroyokan tidak dibenarkan.

"Kami datang kesini untuk menuntut keadlian, betul kawan-kawan? Maka kalian yang di dalam harus menegakan hukum seadil-adilnya," ujarnya.

Menurutnya, aksi pengeroyokan terhadap Adit bagian dari penghinaan dan pelecehan terhadap santri.

"Kami merasa terhina, kami merasa di injak-injak. Maka kami mengingatkan kepada hakim, jaksa, pengacara," tutupnya. 

Berita Terkait

Polisi Bekuk Pemuda Pelaku Penganiayaan

Senin 29 Mei 2023, 15:01 WIB
undefined
News Update