ADVERTISEMENT

Polisi Bongkar Tempat Pembuatan Miras Opolosan di Bandung, Dua Pelaku Diamankan

Selasa, 28 Februari 2023 13:58 WIB

Share
Ratusan miras oplosan disita Polres Metro Bandung dari tempat pembuatan di Baleendah. (Ist)
Ratusan miras oplosan disita Polres Metro Bandung dari tempat pembuatan di Baleendah. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Satresnarkoba Polresta Bandung membongkar tempat pembuatan miras oplosan di Kampung Ciodeng Timur, Balaendah, Kabupaten Bandung. Dua pelaku, beserta 259 botol miras oplosan pun diamankan petugas.

Kasatresnarkoba Polresta Bandung, Kompol Andri Alam Wijaya mengatakan, kedua pelaku yakni DS (50) dan SL (41), menggunakan bekas botol miras bermerek untuk  mengelabuhi konsumen. 

Adapun, bekas botol-botol miras bermerek tersebut didaptnya dari seorang pemulung dengan cara dibelinya.

"Awalnya DS bekerjasama dengan pelaku sdr SL untuk memproduksi minuman alcohol oplosan dengan cara, DS membeli botol kosong berikut dus kemasan minuman alcohol bermerk dari pemulung," kata Andri melalui keterangannya. 

 

Setelah itu, kata Andri, botol kosong miras bermerk tersebut diserahkan kepada SL untuk diisi dengan bahan minuman alcohol oplosan.

"Yang mengoplos dan yang membuat racikan minuman alcohol oplosan tersebut adalah SL sendiri," ungkap Andri.

Kepada polisi, SL mengaku membuat minuman oplosan tersebut dengan cara mencampurkan alkohol, air mineral dan pewarna makanan. 

"Pertama-tama SL membeli bahan baku berupa alkohol, pelaku menyiapkan 1 buah galon, kemudian memasukan air mineral sekitar 2,5 liter setelah itu pelaku memasukan alcohol murni sebanyak 2 liter, ia pun masukan perasa aroma (Essen) sebanyak 3 sampai 4 tetes dan diaduk hingga rata, kemudian hasil racikan tersebut pelaku masukan kedalam botol berbagai merk," papar Andri.

Agar minuman tersebut terlihat baru, sambung Kasatresnarkoba ini, pelaku pun menutup dan menyegel dengan menggunakan plastik segel.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Panca Aji
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT