ADVERTISEMENT

Masa Berlaku Jangan Sampai Kelewat, Berikut Cara dan Biaya Perpanjangan SIM Kendaraan

Selasa, 28 Februari 2023 09:00 WIB

Share
Jadwal sim keliling di Serang. (ist)
Jadwal sim keliling di Serang. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Masa berlaku SIM Anda jangan sampai kelewat. Kalau melebihi batas waktu yang ditentukan, maka SIM Anda dinyatakan tak berlaku.

Anda harus kembali mengulang untuk membuat SIM baru. Karena itu jangan menyia-nyiakan waktu untuk mengurus salah satu persyaratan untuk mengemudi kendaraan di jalan raya.

Selain mendatangi kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) terdekat atau online, SIM Keliling menjadi salah satu alternatif yang bisa dipilih untuk memperpanjang SIM .

Layanan perpanjang SIM Keliling merupakan suatu program pelayanan yang diberikan oleh Polri kepada masyarakat yang hendak memperpanjang SIM menggunakan mobil layanan keliling. 

SIM keliling digelar setiap Polres dengan menggunakan mobil khusus yang berada di lokasi khusus. SIM keliling biasanya akan berpindah-pindah setiap harinya.

Layanan perpanjang SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. 

Apabila masa berlaku SIM habis maka diberlakukan penerbitan seperti SIM baru. Adapun Anda perlu mengajukan permohonan SIM baru di Satpas di domisili masing-masing. 


Syarat Perpanjang SIM Keliling

 
Pemohon yang hendak melakukan perpanjangan SIM diharapkan untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. 

Berikut adalah dokumen-dokumen sebagai persyaratan yang harus dibawa ketika hendak melakukan perpanjangan SIM di gerai SIM Keliling:

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT