Belajar Meracik Narkoba Sintetis dari Mbah Google, Sarjana Akuntansi Dibui Polisi

Senin 27 Feb 2023, 21:07 WIB
Jajaran Polres Metro Bekasi Kota saat ungkap kasus peredaran narkoba jenis Sintetis. (Foto: Ihsan Fahmi)

Jajaran Polres Metro Bekasi Kota saat ungkap kasus peredaran narkoba jenis Sintetis. (Foto: Ihsan Fahmi)

MR pun menjalani bisnis narkobanya di rumah tinggal kawasan Perumahan Villa Permata, Sumberjaya, Tambun, Bekasi.

Sejumlah barang bukti dapat diamankan, di antaranya tiga boks sinte seberat 9,685 gram, 3 plastik tembakau sinte seberat 2,635 gram.

Sebungkus klip putih berisi bahak baku sinte, dan 7 bungkus klip bahan baku sinte seberat 356 gram.

Kemudian, 2 drigen alkohol, satu mixier, 1 masker gas, 4 sarung tangan, 1 panci, 1 toples kecil, dan satu sendok makan, Dan 2 rekening BCA.

"Terhadap tersangka dan barbuk, ditotal barbuk beratnya 12.676 atau 12,67 kg tembakau sinte," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR dijerat sejumlah pasal, 112 ayat 2 paling lama 20 tahun.

Kemudian dikenakan pasal 113 ayat 2 dengan penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.

Dan pasal 114 ayat 2 penjara Paling singkat 6 tahun dan paling lama dan 20 tahun pidana denda. 

Berita Terkait

News Update