MR pun menjalani bisnis narkobanya di rumah tinggal kawasan Perumahan Villa Permata, Sumberjaya, Tambun, Bekasi.
Sejumlah barang bukti dapat diamankan, di antaranya tiga boks sinte seberat 9,685 gram, 3 plastik tembakau sinte seberat 2,635 gram.
Sebungkus klip putih berisi bahak baku sinte, dan 7 bungkus klip bahan baku sinte seberat 356 gram.
Kemudian, 2 drigen alkohol, satu mixier, 1 masker gas, 4 sarung tangan, 1 panci, 1 toples kecil, dan satu sendok makan, Dan 2 rekening BCA.
"Terhadap tersangka dan barbuk, ditotal barbuk beratnya 12.676 atau 12,67 kg tembakau sinte," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR dijerat sejumlah pasal, 112 ayat 2 paling lama 20 tahun.
Kemudian dikenakan pasal 113 ayat 2 dengan penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.
Dan pasal 114 ayat 2 penjara Paling singkat 6 tahun dan paling lama dan 20 tahun pidana denda.