Antarkan Ganja ke Konsumen, Pria Asal Rangkasbitung Ditangkap Polres Serang

Minggu 26 Feb 2023, 11:40 WIB
Ilustrasi barang bukti daun ganja kering. (dok poskota)

Ilustrasi barang bukti daun ganja kering. (dok poskota)

Kasat menjelaskan tersangka ASH menjalankan bisnis jual beli ganja selama 1 bulan lantaran menganggur. Bisnis haram ini terpaksa dilakukan karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Motifnya mencari keuntungan karena tidak memiliki pekerjaan dan keuntungan dari jual beli ganja digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," terang Kasatresnarkoba.

Atas perbuatannya ini, tersangka ASH dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (haryono)

Berita Terkait

News Update