ADVERTISEMENT
Minggu, 26 Februari 2023 11:40 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kami tidak bisa jalan sendiri dan harus ada peran masyarakat. Oleh karena itu, sinergitas ini harus ditingkatkan. Kami berkomitmen akan menindaklanjuti setiap informasi dan akan menindak tegas pelaku narkoba," tandasnya.
Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan dalam pemeriksaan tersangka ASH mengaku ganja yang diamankan dibeli dari akun Instagram seharga Rp 5 juta. Oleh tersangka, ganja selanjutnya dijadikan 7 paket dan dijual seharga Rp 1 juta per paket.
"Selain bisa menggunakan secara gratis, tersangka juga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2 juta," ucap Michael.
Kasat menjelaskan tersangka ASH menjalankan bisnis jual beli ganja selama 1 bulan lantaran menganggur. Bisnis haram ini terpaksa dilakukan karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Motifnya mencari keuntungan karena tidak memiliki pekerjaan dan keuntungan dari jual beli ganja digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," terang Kasatresnarkoba.
Atas perbuatannya ini, tersangka ASH dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (haryono)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT