ADVERTISEMENT

Antarkan Ganja ke Konsumen, Pria Asal Rangkasbitung Ditangkap Polres Serang

Minggu, 26 Februari 2023 11:40 WIB

Share
Ilustrasi barang bukti daun ganja kering. (dok poskota)
Ilustrasi barang bukti daun ganja kering. (dok poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Kami tidak bisa jalan sendiri dan harus ada peran masyarakat. Oleh karena itu, sinergitas ini harus ditingkatkan. Kami berkomitmen akan menindaklanjuti setiap informasi dan akan menindak tegas pelaku narkoba," tandasnya.

Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan dalam pemeriksaan tersangka ASH mengaku ganja yang diamankan dibeli dari akun Instagram seharga Rp 5 juta. Oleh tersangka, ganja selanjutnya dijadikan 7 paket dan dijual seharga Rp 1 juta per paket.

"Selain bisa menggunakan secara gratis, tersangka juga mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2 juta," ucap Michael.

Kasat menjelaskan tersangka ASH menjalankan bisnis jual beli ganja selama 1 bulan lantaran menganggur. Bisnis haram ini terpaksa dilakukan karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Motifnya mencari keuntungan karena tidak memiliki pekerjaan dan keuntungan dari jual beli ganja digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," terang Kasatresnarkoba.

Atas perbuatannya ini, tersangka ASH dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (haryono)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT