"BBTNGGP menghimbau kepada semua pendaki di TNGGP, untuk bisa menjadi "Pendaki Cerdas", yang menaati semua peraturan yang berlaku dan turut serta menjaga kelestarian Taman Nasional Gunung Gede Pangrango," tegas Sapto.
Pengelolaan wisata di BBTNGGP khususnya pendakian, kata Sapto, telah ditetapkan beberapa peraturan yang tertuang didalam Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI)
"Salah satunya yaitu larangan aktivitas yang bisa mengganggu ekosistem flora dan fauna," singkatnya.
Diketahui, Berdasarkan Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 33 ayat (3), dijelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam. Ketentuan pidana Pasal 40 ayat (4)
Pasal tersebut berbunyi barangsiapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap kawasan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 50 juta. (Panca)