Sistem pembuktian terbalik adalah aturan khusus yang dibentuk pemerintah melalui UU No. 31 Tahun 1999 yang sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sejarah pembuktian terbalik juga pernah diterapkan. Dan itu dalam perkara Bahasyim Assifie, yang juga pejabat pajak saat sebelum kasus terungkap.
Pada 2 Februari 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Bahasyim dengan hukuman 10 tahun penjara.
Bahasyim juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta (subsider tiga bulan kurungan). Pengadilan memerintahkan agar harta kekayaan Bahasyim senilai Rp 61 miliar dan US$ 681 153 disita untuk negara.
Terungkapnya harta kekayaan Rafael yang luar biasa itu patut dipertanyakan. Asas pembuktian terbalik harus diberlakukan pada pejabat tersebut. Sebagaimana kasus Bahasyim.