Kombes Budi menambahkan, berdasar hasil penyidikan Soni berperan menyiapkan dua bilah pisau digunakan AM dan RA untuk menodong pegawai minimarket. "Peran tersangka merencanakan aksi pencurian, mengajak tersangka mempersiapkan alat-alat yang digunakan dalam aksi pencurian," imbuhnya.
Kini Soni, AM, RA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur dengan sangkaan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan. (Ifand)