ADVERTISEMENT
Jumat, 24 Februari 2023 16:16 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Atas temuan barang bukti tersebut, tersangka YN selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan diketahui sabu seberat lebih dari 1 ons tersebut titipan R (DPO) untuk diperjualbelikan.
"Bisnis haram ini sudah berlangsung selama 1 bulan. Dari 200 gram sabu yang terjual, tersangka mendapat keuntungan Rp20 juta," jelasnya.
Sementara tersangka YN yang baru bebas sebulan dari LP Serang membeberkan bisnis sabu baru sebulan dilakukan. Alasannya, keuntungan menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Sabu yang diamankan merupakan titipan dari R untuk dijualbelikan. Upah dari menjual sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," akunya. (haryono)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT