Rubicon Pakai Plat Nopol Palsu, Anak Pejabat Pajak Pelaku Pengeroyokan Dijerat Hukuman Tambahan

Jumat 24 Feb 2023, 16:51 WIB
Mobil Rubicon Mario Dandy Satrio tersangka kasus penganiayaan terhadap D (17 tahun) anak dari pengurus GP Ansor Pusat. Foto: Ist

Mobil Rubicon Mario Dandy Satrio tersangka kasus penganiayaan terhadap D (17 tahun) anak dari pengurus GP Ansor Pusat. Foto: Ist

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jeratan hukuman  terhadap tersangka kasus pengeroyokan, Mario Dandy Satrio, sepertinya bakal bertambah. 

Pasalny, Mario menggunakan mobil Jeep Rubicon dengan pelat nomor palsu ketika menuju lokasi penganiayaan korban, Cristalino David Ozora. 

Mario diketahui menggunakan nopol B-120-DEN di Jeep Rubicon, yang dikendarainya. 

Menurut keterangan polisi, pelat nomor tersebut tidak sesuai peruntukanya. Mario melakukan itu demi menghindari tilang elektronik atau ETLE.

"Untuk menghindari e-tilang katanya," ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dimintai konfirmasi, Jumat (24/2/2023).

Diberitakan sebelumnya, Mario melakukan penganiayaan terhadap David pada Senin (20/2/2023), lantaran persoalan asmara. 

David diketahui merupakan anak salah satu pengurus GP (Gerakan Pemuda) Ansor. 

Sementara Mario, ternyata anak dari salah satu pejabat Ditjen Pajak di DKI Jakarta. David dihajar tanpa ampun sampai alami koma.

Atas tindakan kriminal tersebut, Mario bisa terkena Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun atau denda Rp 100 juta.

Hukuman terhadap Mario dipastikan bertambah, karena dia terbukti menggunakan pelat nomor palsu di Jeep Rubicon yang dikendarainya. Aturan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diatur dalam undang-undang, yakni pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).

Dalam pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 mengatakan, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, maka dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.

Berita Terkait

Pembuktian Terbalik di Kasus Pegawai Pajak

Sabtu 25 Feb 2023, 17:53 WIB
undefined

News Update